​Digitalisasi Tata Tertib, SDN 59 Kota Bengkulu Terapkan Aplikasi SMART untuk Pantau Disiplin Siswa

 

BENGKULU, eWarta.co – SD Negeri 59 Kota Bengkulu terus berkomitmen memprioritaskan pembentukan karakter dan kedisiplinan peserta didik melalui pemanfaatan teknologi digital. Langkah inovatif ini diwujudkan dengan penerapan Sistem Monitor Aturan dan Tata Tertib (SMART), sebuah aplikasi berbasis website yang dirancang khusus untuk merekam, mengelola, dan memantau data pelanggaran siswa secara akurat.

Ewarta.co

​Melalui sistem ini, setiap bentuk pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa akan dicatat secara real-time ke dalam database sekolah. Keunggulan utama dari aplikasi SMART adalah aksesibilitasnya yang transparan, di mana data tersebut dapat diakses langsung oleh pihak-pihak berwenang, mulai dari guru, wali kelas, hingga orang tua atau wali murid.

​Kepala SDN 59 Kota Bengkulu, Sukmawati, M.Pd., menjelaskan bahwa inovasi ini hadir untuk membangun sinergi yang lebih kuat dan objektif antara pihak sekolah dan keluarga dalam mengawasi perkembangan perilaku anak di sekolah.

​"Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang tertib namun tetap mendidik. Melalui aplikasi SMART, semua rekam jejak digital terkait kedisiplinan siswa—mulai dari jenis pelanggaran, waktu kejadian, bobot poin, hingga tindakan korektif yang telah diberikan—akan tersimpan dengan rapi dan transparan," ujar Sukmawati.

​Untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, aplikasi SMART mengintegrasikan sistem akumulasi poin pelanggaran. Sekolah telah menetapkan batasan tegas sebagai langkah pembinaan berjenjang bagi siswa yang melanggar.

​Sukmawati menegaskan bahwa ada dua fase krusial dalam pemberlakuan poin pelanggaran ini:

​* Akumulasi 5 Poin: Sekolah akan melayangkan panggilan resmi kepada orang tua/wali murid untuk hadir ke sekolah guna melakukan evaluasi penanganan bersama.

​* Akumulasi 500 Poin: Jika pembinaan awal tidak menunjukkan perubahan dan poin pelanggaran menyentuh angka maksimal (500 poin), maka pihak sekolah dengan berat hati akan mengembalikan siswa tersebut kepada orang tua.

* Poin diatas tidak berlaku untuk siswa yang perlu perhatian khusus.

​"Sistem ini sangat adil karena semua tercatat secara otomatis dan objektif di sistem. Jadi, kalau poin pelanggarannya sudah mencapai 5, orang tua langsung kita panggil untuk berdiskusi mencari solusi. Namun, jika sudah mencapai batas maksimal 500 poin, maka siswa akan dikembalikan ke orang tua," tegas Sukmawati.

​Dengan hadirnya aplikasi SMART, SDN 59 Kota Bengkulu berharap dapat menekan angka pelanggaran tata tertib secara signifikan sekaligus memberikan edukasi dini kepada siswa mengenai pentingnya bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Langkah digitalisasi ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi satuan pendidikan lain di Kota Bengkulu dalam mengelola manajemen kedisiplinan berbasis teknologi. (Re)