BENGKULU, ewarta.co - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bengkulu akan diberlakukan dengan sistem zonasi mulai tanggal 1 - 5 Juli 2019 mendatang.
Sistem zonasi ini merupakan sistem yang memberlakukan bahwa calon peserta didik hanya bisa mendaftar di sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggal orang tuanya.
Jika sekolah yang dituju sudah terpenuhi kuotanya, maka calon peserta didik akan dirujuk pada sekolah terdekat lainnya. Dimana, sistem ini menggunakan sistem online untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan untuk Sekolah Dasar masih menggunakan sistem manual.
Dengan ketentuan siswa yang diterima melalui sistem zonasi sebanyak 80 persen, 15 persen jalur prestasi serta 5 persen lainnya karena orang tua pindah.
"Yang jelas kita Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tentunya mematuhi aturan yang sudah kita terima tanggal 21 Juni kemarin, perubahan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) nomor 1 tenttang sistem zonasi," Kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu, Rosmayetti saat ditemui disela-sela pekerjaannya di ruang kerjanya pada Rabu (26/6).
Kemudian, jelasnya, PPDB melalui sistem zonasi dilaksanakan sesuai dengan aturan, Peraturan Walikota (Perwal) dan juga melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikbud.
Masyarakat diminta untuk bisa sama-sama memberikan informasi terkait dengan PPDB dan dapat melaporkan apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. (NY)









