SELUMA, eWarta.co -- Menanggapi adanya laporan dari masyarakat ke Inspektorat bekenaan dengan program ketahan pangan penggemukan sapi yang dikelola oleh Bumdes maju bersama desa Pasar talo kecamatan ilir Talo, Ketua Bumdes mengatakan tuduhan ataupun dugaan sapi yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi sapi yang seharusnya dibeli, ukuran, serta anggaran yang dikeluarkan duggan tersebut tidakla benar adanya.
Ketua bumdes maju bersama desa Pasar talo kecamatan ilir Talo, Bambang ari purnama menyangkal atas apa dugaan yang saat ini telah dilaporkan masyarakat ke Inspektorat pada senin (25/8). Bambang mengatakan bahwa sapi yang dibeli melalui rekanan atau pihak ke-3 dalam hal ini koperasi gala indo Bengkulu untuk spesifikasi untuk hewan yakni usia 8 bulan sampai umur 1 tahun setengah, dan pihak ke-3 tidak membelikan sapi dengan umur 4 atu atau 5 bulan.
"Sapi yang kita ambil itu sapi yang usia delapan bulan sampai usia satu setengah tahun, untuk umur yang diatas satu tahun itu dua ekor, " Sampainya, Selasa (25/8/2025).
Turut dikatakan, dalam upaya peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan lokal, serta tindak lanjut Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, Pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20% bersumber dari dana desa.
Dalam hal ini Bumdes Desa Pasar Talo mendapatkan pagu anggaran dengan total biaya, Rp.144.318.400, dan dana tersebut sudah dikirim oleh pemerintah Desa sesuai dengan nominal ke rekening BUMDes Maju Bersama, Setelah itu uang ditransfer utuh kepada pihak koperasi.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, pihak koperasi memberikan uang kembali kepada pihak BUMDes untuk biaya lainnya dengan rincian, biaya Kandang Rp. 15 juta, Sewa lahan Rp. 3 juta/10 bulan, biaya Penjagaan Rp. 2 juta/10 bulan, biaya
Konsentrat/dedak Rp. 4 juta/10 bulan, biaya Kebersihan kandang Rp. 5 juta/10 bulan, biaya Pemeliharaan (upah cari rumput) Rp. 10 juta/10 bulan, dengan total kurang lebih Rp. 39 juta.
"Untuk harga sapi itu berapa itu bukan rana Bumdes. Bumdes itu meneliti, memilih menerima atau menolak sesuai dengan kontrak kerja, " Tutupnya.
Sebelumnya pada senin (25/8), perwakilan masyarakat Desa Pasar Talo dalam hal ini Samsul Bahri melaporkan pengurus Bumdes Pasar Talo ke Inspektorat Kabupaten Seluma, dalam laporan tersebut samsul Bhari meminta Inspektorat untuk melakukan audit terkait dengan pengadaan sapi. Dinilai sapi yang diambil melalui pihak ke-3 tidak sesuai dengan spesifikasi ukuran dan jumlah sapi yang dibeli tidak sesuai dengan harga yang seharusnya dikeluarkan. (Rns)









