BENGKULU, ewarta.co -- Mengevaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan beserta peraturan. Senin (12/6/2023) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat kerja lanjutan evaluasi efektivitas terkait pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014.
Selain membahas evaluasi dan efektivitas Perda Nomor 1 Tahun 2014. Rapat ini juga membahas mengenai pengukuhan keputusan gubernur mengenai forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan forum berisikan perusahaan-perusahaan besar di Provinsi Bengkulu.
Hanya saja, setelah terbentuk pada tahun 2018 hingga sekarang, belum ada kejelasan mengenai dana dari forum tersebut untuk tanggung jawab sosial.

Menurut Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales. Forum CSR Bengkulu yang sudah dibentuk ini tidak berjalan maksimal sehingga Perusahaan perusahaan yang ada di Bengkulu tidak terkoneksi dalam satu tempat.
"Forum ini terdiri dari berbagai perusahaan. Setelah di Surat Keputusan (SK) nya pada 2018 hingga 2013, ini sudah berakhir. Tapi secara subtansi forum ini tidak berjalan, padahal harapan Guberunur dengan adanya forum tersebut perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dapat terkelola dan terkoneksi dalam satu tempat,” kata Suimi. (Re/adv)









