BENGKULU,eWARTA.co -- Berdasarkan pengembangan penyidik Subdit Hardabangtah Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, AM selaku pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Bengkulu.
Kasubdit Hardabangtah Polda Bengkulu, AKBP Edi Sujatmiko mengatakan AM adalah Direktur Hanan Properti Bengkulu.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan berdasarkan LP nomor LP-B/909/X/2020/ Polda Bengkulu dengan terlapor Mulyanto.
Edi menyebut tersangka AM tidak bersifat kooperatif dalam perjanjian kerja terhadap Mulyanto.
AM dan Mulyanto menjalin kerjasama dalam bidang properti atas kontrak kerja pembangunan 2 unit rumah dengan unit tipe 50 yang terletak di jalan Akasia dan unit rumah tipe 36 komersil dengan nilai bangunan sebesar Rp35 juta yang terletak di jalan perumahan Griya Al-Fatih Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.
Namun di tengah jalan Ia tidak memenuhi pembayaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya sehingga menyebabkan Mulyanto mengalami kerugian sebesar Rp137 juta.
"Saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan," kata Edi. (Bisri)









