DPRD Kota Bengkulu Mulai Bahas Delapan Raperda Baru

DPRD Kota Bengkulu
Create: Mon, 02/11/2020 - 21:20
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Delapan rancangan peraturan daerah Kota Bengkulu mulai menjadi pembahasan di DPRD, Senin (2/11/2020). Pembahasan dihadiri langsung Plt Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Delapan raperda itu yakni, raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, raperda Perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selanjutnya raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, raperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPRS Fadhilah, raperda Penyelenggaraan KLA, raperda Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan terakhir Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu. 

Dalam kesempatan itu, penjabat sekretaris daerah Kota Bengkulu Bujang HR berharap raperda tersebut segera diteliti dan dikaji oleh legislatif. Sehingga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

“Semoga dewan bisa meneliti dan membahas 8 Raperda tersebut,” ujar Bujang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menyampaikan pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan besok, Selasa (3/11).

“Semua fraksi diharapkan segera menyiapkan pandangan fraksinya,” kata dia. (Red)