KOTAMOBAGU, eWarta.co — Ketua Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, meminta persoalan dugaan aborsi yang disampaikan perempuan berinisial RM tidak hanya dibangun berdasarkan pernyataan sepihak.
Chandra mendorong RM untuk menyampaikan bukti yang dapat memperjelas dugaan tersebut, termasuk dokumen atau keterangan medis mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi, di mana, serta bukti pendukung lainnya.
Menurutnya, persoalan yang telah masuk ke ranah hukum harus diuji melalui bukti dan keterangan dari seluruh pihak, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan aborsi, tentu harus ada bukti yang jelas. Kapan terjadi, di mana, bagaimana prosesnya, serta apa saja bukti medis atau dokumen yang mendukung,” kata Chandra.
Ia juga menekankan agar proses hukum tidak dipengaruhi opini publik maupun pemberitaan yang hanya bersumber dari satu pihak. Menurutnya, AS juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menghadirkan bukti atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Di sisi lain, Chandra turut menyinggung adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan RM dalam perkara penipuan. Namun, informasi tersebut menurutnya harus dibuktikan dengan dokumen hukum yang sah sebelum dijadikan dasar untuk menilai kredibilitas seseorang.
“Kalau memang ada perkara sebelumnya, silakan dibuka berdasarkan bukti dan putusan hukum. Jangan hanya berdasarkan cerita atau informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Chandra menegaskan, KANNI mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa laporan maupun bukti yang disampaikan masing-masing pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai dugaan aborsi maupun riwayat perkara yang disebutkan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. RM maupun AS tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut.
(Rm)










