BOLMONG, eWarta.co – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas yang diduga melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran tersebut disebut menggunakan sejumlah alat berat, di antaranya empat unit excavator dan dua unit dozer (bulldozer). Warga menduga kegiatan tersebut berpotensi mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian lokasi pembukaan lahan berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan. Namun, masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut lantaran KUD Perintis disebut belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami menduga aktivitas mereka nantinya akan berlindung di IUP KUD Perintis, sementara KUD belum memiliki RKAB,” ungkap salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Diketahui, KUD Perintis secara historis memiliki IUP Operasi Produksi untuk komoditas emas dengan luas kurang lebih 100 hektare di wilayah Tanoyan, Blok Rape. Sebelumnya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sempat dihentikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara karena belum adanya persetujuan RKAB.
Sejumlah sumber juga menyebutkan, pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Mobagu Group (SMG) telah mencapai puluhan hektare. Dari informasi yang beredar, sekitar 35 hektare berada dalam wilayah IUP KUD Perintis, sementara sekitar 45 hektare lainnya berada di luar wilayah IUP.
“Informasinya lahan yang dikuasai sudah sekitar 80 hektare di Jalur 7. Sebagian masuk dalam IUP koperasi dan sebagian lainnya berada di luar wilayah tersebut. Lahan itu disebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi dan diketahui melalui proses yang ditandatangani kepala desa,” ujar sumber lainnya.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas aktivitas tersebut, termasuk dugaan pembukaan kawasan hutan dan penggunaan alat berat dalam skala besar.
Warga mengkhawatirkan, apabila kegiatan tersebut tidak diawasi, dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan kawasan, meningkatnya risiko longsor, hingga ancaman banjir bandang yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan terkait status lahan, izin pertambangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUD Perintis, Pemerintah Desa Tanoyan Selatan, maupun pihak PT Sinar Mobagu Group terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan oleh media ini untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Pihak kepolisian melalui Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, juga masih menunggu perkembangan terkait informasi dan laporan masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa/Sangadi Tanoyan Selatan, pihak KUD Perintis dan pihak pemilik PT SMG meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media ini.(Rdm)










