Ratatotok, eWarta.co — Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas pengambilalihan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nona Hoa, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak adanya langkah tegas dari institusi kepolisian guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, meminta Polda Sulawesi Utara segera melakukan investigasi terhadap oknum anggota polisi berinisial FA alias “Aring” yang diduga terlibat dalam pengambilalihan lokasi tambang di wilayah tersebut.
Menurut Resmol, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme resmi institusi, maka tindakan tegas harus segera diberikan.
“Institusi Polri tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Jika benar ada anggota yang membawa nama institusi dalam aktivitas di lokasi tambang tanpa dasar operasi resmi, maka harus ditindak tegas,” ujar Resmol, Minggu (17/5/2026).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, FA alias Aring datang ke lokasi tambang bersama beberapa orang dan meminta para pekerja meninggalkan area tersebut. Selain itu, sebuah rumah yang sebelumnya ditempati para penambang disebut telah diambil alih.
Sejumlah perlengkapan kerja seperti terpal, kayu, pipa, hingga alat tambang juga dikabarkan diamankan dari lokasi.
“Pekerja di lokasi mengaku bingung karena yang bersangkutan datang dengan membawa nama Polda Sulut. Mereka tidak mengetahui apakah itu bagian dari operasi resmi atau bukan,” ujar salah satu sumber di Ratatotok.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas tindakan yang dilakukan di kawasan tambang tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penertiban maupun keterlibatan aparat dalam aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Polda Sulawesi Utara disebut menyampaikan bahwa belum ada penertiban resmi yang dilakukan di lokasi PETI Ratatotok. Pernyataan itu semakin memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai status kegiatan yang dilakukan FA alias Aring.
Warga juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah orang sipil yang ikut bersama rombongan saat berada di kawasan tambang. Beberapa di antaranya disebut tidak mengenakan atribut kepolisian.
“Kalau memang ada penertiban resmi, tentu harus jelas siapa yang terlibat, dasar hukumnya apa, dan apakah ada koordinasi dengan instansi terkait seperti kehutanan,” kata seorang warga.
GMPK Sulut menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nama baik institusi kepolisian serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya meminta Divisi Propam Polda Sulawesi Utara segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi tambang tersebut.
(RDM)









