Dukung Produk Dalam Negeri, UMK di Bengkulu Didorong Daftar e-Catalog

Create: Mon, 18/07/2022 - 14:52
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong para pelaku usaha mikro dan koperasi (UMK) di Bengkulu (UPK) mendaftar ke e-Catalog. 

Kepala Sub Kordinator Pengadaan Barang dan Jasa Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UPKJB) Provinsi Bengkulu, Decky Kurniawan mengatakan langkah ini sebagai upaya menyerap produk dalam negeri.

"Kami mengajak agar para pelaku UMK mendaftar di e-catalog supaya nanti barang hasil produksi dapat dimanfaatkan sebagai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah," sampai Decky, Senin (18/7/2022).

Decky memaparkan dalam portal e-Catalog terdapat 10 etalase katalog lokal yang terdiri dari pengadaan alat tulis kantor, makan minum, pengadaan aspal, bahan material, bahan pokok, jasa service, pakaian dinas dan kain, jasa keamanan, jasa kebersihan, dan beton ready mix.

UPKJB mencatat sejauh ini telah tersedia sebanyak 93 produk dari 9 penyedia/UMK yang masuk dalam e-Catalog sehingga instansi pemerintah sudah dapat membeli.

"Dengan adanya e-Catalog semua pengadaan barang dan jasa jauh lebih akuntabilitas. Nanti instansi bisa langsung membeli ke UKM," tukasnya.

e-Catalog sendiri adalah aplikasi atau platform belanja online yang dikembangkan oleh LKPP, lembaga non departemen yang bertugas menyusun regulasi dan kebijakan terkait penyedia barang/jasa.

Melalui platform e-Catalog, LKPP juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelaku usaha di Indonesia untuk turut menjadi penyedia dan menawarkan barang-barang yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

e-Catalogue LKPP ini telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Syarat-Syarat Menjadi Penyedia E-Katalog

Syarat pengajuan penyediaan barang berbeda-beda untuk setiap programnya. Namun secara umum UKM harus memiliki legalitas dan perizinan usaha. 

Anda bisa melihatnya pada detail setiap pendaftaran program penyediaan yang juga ada pada situs resmi E-Katalog LKPP di menu Pengumuman.

Membuat Akun SPSE

Selanjutnya langkah untuk mengajukan penyediaan barang di e-Catalog LKPP adalah membuat akun SPSE. Akun SPSE ini dapat Anda buat pada LPSE terdekat. Begini langkah-langkahnya:

1. Akses website e-katalog.LKPP.go.id.

2. Kemudian, klik tombol Pendaftaran Penyedia.

3. Masukkan email calon penyedia dan kode keamanan yang ada pada halaman tersebut.

4. Lalu, klik Mendaftar.

5. Selanjutnya, lakukan konfirmasi email dengan klik tombol Konfirmasi pada kotak masuk email terdaftar.

6. Kemudian, diarahkan kembali ke website LPSE untuk mengisi form pendaftaran.

7. Isi semua informasi yang diminta pada form pendaftaran.

8. Jika semua sudah terisi dengan benar, klik Mendaftar untuk menyimpan data.

9. Setelah itu, lakukan verifikasi secara online ataupun offline di LPSE terdekat.

10. Selesai. Akun SPSE berhasil dibuat. (Bisri)