BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu Imam Jauhari menyambut baik Muhammad Amin Mude, mantan narapidana teroris (Napiter) eks anggota ISIS melakukan pelepasan baiat dan menyatakan diri setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI).
Hal itu dikatakan Imam saat menerima kunjungan anggota datasemen khusus (Densus) 88 ke Kemenkumham, Senin (4/10/21).
Dalam kunjungannya, Anggota Densus 88 AT Polri tersebut meminta agar Kemenkumham memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelepasan Baiat ke Amir agar disaksikan kepada para napiter, Kamis (14/10/21) mendatang.
"Kami telah memerintahkan Kepala Lapas untuk menyiapkan fasilitasnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan" kata Imam Jauhari.
Tak hanya fasilitas, Kemenkumham juga telah berkoordinasi dengan aparat kemananan dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan kegiatan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya Muhamammad Amin Mude, adalah terpidana kasus terorisme yang ditangkap Densus 88 pada Maret 2015 lalu.
Berdasarkan bukti-bukti terpidana Muhammad Amin Mude alias Abu Ahmad alias Amin Bin Mude terbukti mendanai dan memfalisitasi orang-orang yang akan pergi ke Timur Tengah untuk bergabung dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.
Atas tindakannya Muhamammad Amin Mude divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada November 2015 lalu.
Pada Senin (9/5/2016), terpidana dilimpahkah Kejaksaan Agung ke Lapas II A Bentiring Bengkulu untuk menjalani sisa hukuman.
Dalam sisa hukumannya, Amin melakukan banyak kegiatan agamis dan turut mengajar ilmu agama di lembaga pemasyarakatan di Bengkulu.
Tertanggal 15 Agustus 2018, Amin dinyatakan bebas bersyarat dan saat ini tengah merintis rumah tahfiz di Kota Bengkulu. (Bisri)









