BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani menyebut eksekusi terpidana mati Zainal (26) atas kasus pembunuhan Yuyun terkendala grasi dari presiden.
"Saat ini proses pengampunan atau grasi dari presiden belum turun jadi eksekusi mati masih ditunda," kata Agnes, Kamis (10/6/21).
Grasi diajukan setelah adanya dakwaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Curup yang secara kasasi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal sejak 2018 lalu.
Agnes mengatakan Zainal salah satu dari 14 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun siswi kelas dua di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3,5 tahun. Hal itu dihitung sejak Zainal mendapatkan putusan hukum tetap.
Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Upaya meringankan hukumannya juga sudah ditempuh melalui pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun tetap keduanya menyatakan mengikuti putusan hukuman Pengadilan Negeri Curup sehingga grasi salah satu upaya hukum satu-satunya yang tersisa.
Kemudian, lanjut Agnes, apabila grasi ditolak maka pelaku pembunuh Yuyun akan dieksekusi dengan cara ditembak ataupun disuntik mati di wilayah teritorial pelaku menjalani hukuman saat ini.
"Penentuan waktu dan lokasi eksekusi mati akan ditentukan oleh eksekutor dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Biasanya eksekusi mati dilakukan di Nusa Kambangan bisa juga di wilayah saat ia menjalani masa hukuman," kata Agnes.
Zainal saat ini tengah mendekam dalam jeruji besi Lapas Kelas II A Curup. (Bisri)









