Fatamorgana Pinjaman Online

Create: Sun, 26/09/2021 - 22:50
Author: Alwin Feraro
Tags

 

PAMULANG,eWARTA.co -- Akhir – akhir ini kalimat “Daripada pinjam ke temen atau ke tetangga, mending pinjam online aja sih biar gak jadi omongan sana-sini” semakin populer di berbagai kalangan masyarakat Indonesia, diikuti dengan banyaknya apikasi penyedia pinjaman online. Pinjaman online itu apasih?

Dikutip dari OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI). 

Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 107 penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Pengajuan pinjaman online ini terbilang sangat mudah dan praktis. Kemudahan inilah yang kemudian menjadikan masyarakat cepat tergiur, dibandingkan harus pinjam ke Bank dengan segudang syarat dan ketentuan. Syarat pengajuan pinjaman online hanya memerlukan data – data pribadi seperti KTP, rekening bank, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam, pinjaman akan tertransfer ke rekening pengaju.

Namun dibalik kemudahan tersebut, tentu berefek pada tingkah/perilaku dari masyarakat, baik itu secara positif maupun negatif. Masyarakat Indonesia sudah dikenal sebagai bangsa yang tingkat konsumtifnya tinggi. Ada banyak pasar asing yang sengaja masuk ke Indonesia berkat perilaku hidup hedon. Hedonisme yang berarti konsumtif bukan perilaku yang baik. Akibat perilaku konsumtif orang Indonesia yang melakukannya, terjadilah transaksi pinjaman online yang besar jumlahnya. Tidak tanggung-tanggung kabar tersebut smapai dicatat oleh OJK mengalami peningkatan menjadi Rp 19 triliun. Peningkatan tersebut terjadi sebesar 28,7 persen.

Perkembangan pinjaman online semakin meningkat dikarenakan banyaknya tawaran yang dilakukan perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman online kepada masyarakat. Keuntungan dari adanya pinjaman online adalah tidak adanya jaminan, dana langsung cair, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Tak sampai disini saja, aplikasi illegal pun turut bermunculan. Saat ini ada sekitar 172 aplikasi pinjaman online illegal yang sudah berhasil menjerat beberapa masyarakat.

Contohnya seperti yang dialami oleh salah satu guru di Kota Malang berinisial S (40) yang terjerat oleh 24 aplikasi pinjaman online senilai Rp. 40.000.000. Sementara di Padang, seorang supir angkot nekat mengakhiri hidupnya karena diduga terlilit hutang oleh pinjaman online.

Tersedianya aplikasi pinjaman online memang sangat membantu dalam menstabilkan finansial scara sementara. Namun karena kemudahannya, tak sedikit pihak yang malah terbuai dan akhirnya terjerumus ke dalam jurang hutang.

Artikel ini penulis buat hanya semata-mata untuk mengingatkan pembaca bahwa harus tetap berhati – hati terhadap kemudahan teknologi yang berpotensi akan menimbulkan kerugian di masa mendatang.  Harapannya, artikel ini bisa membatu para pembaca untuk berpkir lebih ketika ingin melakukan atau menggunakan pinjaman online.

uNI

 

Oleh      : Uni Rusniati

Jurusan : S1 Akuntansi Universitas Pamulang