Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan pergantian hewan ternak berkuku belah terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) senilai Rp10 juta yang dicanangkan Kementerian Pertanian tidak dilakukan menyeluruh melainkan diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
"Kuota setiap daerah dibatasi. Hanya ternak yang dipotong bersyarat atau stepping out yang bisa diganti rugi," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu, M Syarkawi, Jumat (5/8/2022).
Syarkawi mengaku pemotongan hewan bersyarat karena PMK itu sudah terjadi di beberapa daerah. Saat ini pemotongan bersyarat mencapai 15 ekor dari 6.368 ekor ternak positif PMK.
"Kriterianya memang hewan ternak yang dipotong dalam rangka strategi pemotongan bersyarat. Itu pasti akan ada bantuan dari APBN," terangnya.
"Namun tidak semua yang disteping out diganti rugi melainkan diseleksi benar-benar. Apalagi kuotanya hanya 13 ribu se Indonesia," imbuhnya.
Bagi peternak yang ingin melakukan pemotongan bersyarat dan mengajukan ganti rugi, pemerintah menyiapkan prosedur melalui aplikasi Isikhnas dengan syarat dokumentasi pemotongan, daftar validasi peternakan, dan keterangan stepping out dari otoritas Keswan.
"Semua yang diajukan bakal divalidasi apakah layak menerima atau tidak. Itu prosedur pengajuan melalui daerah diteruskan ke pemerintah provinsi dan divalidasi pusat," kata Syarkawi.
Syarkawi tidak menyebut berapa jumlah ternak terpapar PMK di 9 kabupaten/kota yang saat ini sudah diganti rugi.
Namun dari ternak yang sudah disteping out, dipastikan kriteria penerimanya berdasarkan kalkulasi nilai ternak yang dipotong.
Adapun nilai bantuan ganti rugi ini, ungkap Syarkawi dalam bentuk uang, Rp 10 juta untuk sapi dan kerbau. Sementara untuk kambing dan domba Rp 1,5 juta, dan kalau ada babi, akan diganti senilai Rp 2 juta. (Bisri)









