Grebek Bandar Narkoba, Polisi Tangkap 10 Tersangka, Narkoba, Senpi, Panah hingga Sajam

Create: Thu, 06/02/2025 - 17:54
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong, Batalion A serta Datasemen Gegana Brimob melakukan penggerebekan terhadap bandar Narkoba dan judi jekpot di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kamis (6/02/2025).

Dari lokasi, berhasil diamankan sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan dari tiga titik operasi yang berbeda. Didapatkan juga barang bukti diantaranya berupa Narkoba, senpi, sajam, panah, mesin judi bar-bar dan sebagainya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si mengatakan, upaya paksa ini dilakukan atas dasar keresahan masyarakat setempat atas aktivitas penggunaan narkoba dan judi jackpot.

"Sehingga Kapolda Bengkulu memerintahkan untuk dilakukan penindakan di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang," katanya, saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong.

Masyarakat merasa resah atas aktivitas tersebut selama ini karena dikuatirkan para anak-anak ataupun generasi muda ikut terpengaruh, tetapi tidak berani bertindak.

Dari aktivitas penyalahgunaan Narkoba dan judi jekpot jenis bar-bar tersebut tidak jarang menimbulkan perselisihan antar keluarga, percereain dan putus sekolah.

"Sementara terduga pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong, tidak tertutup kemungkinan proses hukum berlanjut ditingkat Polda," tutupnya.