Gubernur: Pecat ASN Korupsi, Tunggu JR Mahkamah Konstitusi

Seminar Nasional dan pembukaan Kompetisi Debat Konstitusi
Create: Fri, 04/05/2019 - 13:08
Author: Redaksi
Tags

 

Bengkulu, ewarta.co - Sebagai pemimpin sekaligus pembina ASN di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah berharap adanya keputusan segera dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait Judical Review (JR) Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi.  

“Keputusan dari MK tersebut sangatlah ditungu-tunggu,” kata Gubernur Rohidin, saat menghadiri pembukaan Debat Konstitusi Mahasiswa antar Perguruan Tinggi se- Indonesia XII Tahun 2019 Tingkat Regional Barat, di Gedung Rektorat UNIB, (04/04/2019).  

Disamping itu, dirinya berharap dengan keluarnya keputusan dari MK atas nasib para ASN yang mengajukan Judical Review tersebut, maka dapat memberikan kekuatan hukum bagi dirinya sebagai kepala daerah, untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada para ASN yang telah terbukti melakukan korupsi.  

Walaupun dirinya tersirat dilematis menghadapi persoalan tersebut, apalagi jika dipandang pada sudut kemanusiaannya.  

“Sebagai pimpinan di daerah pasti saya patuh, karena kita juga pro dengan pemberatasan korupsi, namun pada sisi lain banyak pihak yang juga memperdebatkan dalam konteks hukum,” tegas Gubernur Rohidin, di depan Hakim Konstitusi yang hadir dalam acara tersebut.  

Dengan banyaknya pandangan dalam konteks hukum atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk meminta kepala daerah memberhentikan dengan tidak hormat para ASN yang telah terpidana kasus korupsi, dirinya berharap agar MK segera mengeluarkan keputusannya.  

Apalagi, lanjutnya, telah turunya surat pemberitahuan yang kedua dari Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah untuk segera melakukan pemecatan kepada para ASN yang tersandung kasus korupsi, hingga batas tangal 31 April 2019 ini.  

“Bagaimana kira-kira Judical Review yang sudah di sampaikan melalui KORPRI dan perwakilan ASN daerah kepada Mahkamah Konstitusi, sungguh kami mengharapkan keputusan itu, agar kekuatan hukumnya dapat membuat kami nyaman untuk menandatangani keputusan,” harapnya.  

Menanggapi hal itu, Hakim MK RI Wahiddudin Adam mengatakan pihaknya (MK) telah memeriksa, mengadili dan akan memutuskannya permohonan JR tersebut.  

Saat ini, ungkapnya, masih dalam proses pemeriksaan keterangan semua pihak dan dalam waktu tiga hari sebelum keputusan itu, MK akan memanggil semua pihak yang terkait.  

“Dan apabila akan diputus dan akan diucapkan keputusannya, paling tidak tiga hari sebelumnya pihak pemohon maupun pemerintah dan pihak terkait akan dipanggil,” jelas Wahiddudin.

“Kalau keputusannya belum ada, artinya belum diputus,” tegasnya. (Rls)