Hamka Sabri, Resmi Jabat Plh Bukan Plt Sekda

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri
Create: Mon, 16/09/2019 - 16:27
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Hamka Sabri jabat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, sebelumnya menjabat sebagai Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).

Dikatakan Hamka, ia telah menerima surat tugas dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bahwa dirinya menjadi Plh Sekda Provinsi Bengkulu menggantikan Nopian Andusti yang dinonjobkan pada Jum'at siang beberapa hari yang lalu.

"Saya sempat bingung banyak yang menyebut saya Plt (Sekda), padahal surat yang saya terima (sebagai) Plh, kemarin saya lihat Plh, bukan Plt," ujarnya, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/9).

Lebih lanjut dikatakan Hamka Sabri, rutinitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih seperti biasnyanya meskipun adanya penonaktifan Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti.

Hamka juga menjelaskan, bahwa dirinya sebagai Plh Sekda Provinsi hanya menjalankan tugas-tugas harian saja, tidak termasuk tugas-tugas yang menyangkut kewenangan maupun masalah keuangan.

"Rutinitas Pemprov tidak terhambat, jadi kita menjalankan tugas yang sifatnya rutinitas, tidak melaksanakan tugas-tugas yang bersifat kewenangan, apalagi yang menyangkut masalah kauangan," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, mengangkat penjabat Sekda Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekda Provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (Nay)