BENGKULU,eWARTA.co -- Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan menegaskan akan menghapus Peraturan Gubernur (Pergub) terkait ongkos ambulans. Keinginan ini disampaikan Helmi dalam debat kandidat yang digelar pada Jumat (4/12/2020).
Saat menyampaikan visi-misi, Helmi menceritakan ada kejadian masyarakat dari Kabupaten Kaur yang bayinya meninggal di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) dan kemudian ingin meminjam ambulance diminta uang sebesar Rp 5 juta.
“Belum lama ini kembali terulang, masyarakat Provinsi Bengkulu dari Kabupaten Kaur, yang bayinya meninggal di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) dan kemudian ingin meminjam ambulance diminta uang sebesar Rp 5 juta,” terang Helmi.
Dengan kejadian tersebut masyarakat tidak mampu untuk membayar, maka dari pemerintah kota Bengkulu langsung mengambil tindakan dengan memberikan ambulance untuk mengantar bayi tersebut.
“Sesuai dengan tema kita malam ini memperkokoh NKRI dan kebangsaan. Maka kita tidak ingin itu terjadi berulang kali, karena NKRI adalah harga mati,” pungkas Helmi. (**)









