HPL Pantai Panjang Segera Diterbitkan

Create: Fri, 17/06/2022 - 14:32
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas administrasi pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu. 

Gubernur mengatakan selama ini pihaknya belum memiliki berkas HPL sehingga pengelolaan lahan Pantai Panjang sepenuhnya belum dapat dimaksimalkan. Dengan adanya penerbitan berkas HPL, Gubernur mengungkap nantinya Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki kendali penuh terhadap penataan kawasan Pantai Panjang. 

“HPL dibutuhkan agar kita bisa mengelola kawasan Pantai Panjang. Saat ini kewenangan pengelolaannya diberikan kepada kami, pemerintah provinsi," kata gubernur, Jumat (17/6/2022). 

Gubernur menyebutkan ada beberapa kekurangan berkas HPL yang harus dilengkapi, sehingga pihaknya terus mengkoordinasikan dengan pihak Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu.

"Pengajuan penerbitan HPL sudah ada jawaban dari Kementerian ATR/BPN yang disampaikan melalui BPN Kota Bengkulu dan ditembuskan kepada saya,” ungkap Rohidin.

"Ada beberapa berkas yang harus ditambah atau dilengkapi dalam pengajuan HPL tersebut. Sudah saya sampaikan kepada Biro Tata Pemerintahan (Tapem) untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan BPN Kota Bengkulu,” kata Rohidin.

Lain sisi, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah memastikan pengajuan penerbitan HPL Pantai Panjang akan segera tuntas.

“Mudah-mudahan beberapa waktu kedepan sudah terbit HPL-nya. Sehingga kedepan Pemprov bisa mengelola kawasan Pantai Panjang tersebut,” demikian Sukiptiyah. (Bisri)