KOTAMOBAGU, eWarta.co — Aktivis Parindo Potabuga melontarkan tantangan terbuka kepada Kasat Reskrim Polres Kotamobagu terkait penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) dan persoalan proyek Dam Kuning yang belakangan menjadi sorotan publik.
Parindo mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemantauan maupun pernyataan, tetapi segera menunjukkan langkah konkret melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Karena itu, aparat diminta memberikan kepastian mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.
“Saya menantang Kasat Reskrim Polres Kotamobagu untuk membuktikan kinerja dan integritas dalam menangani kasus ilegal mining dan Dam Kuning yang sedang menjadi sorotan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar wacana,” tegas Parindo kepada wartawan, Rabu (8/10/2026).
Parindo bahkan memberikan batas waktu 100 hari kepada jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu untuk menunjukkan perkembangan nyata dalam penanganan persoalan tersebut.
Ia meminta aparat mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan unsur pidana. Termasuk, kata dia, mengungkap kemungkinan adanya pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal maupun persoalan Dam Kuning.
“Ini tantangan terbuka. Saya memberikan waktu 100 hari. Dalam rentang waktu itu harus ada kejelasan penanganan. Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas dan memenuhi harapan masyarakat, saya meminta Kasat Reskrim secara kesatria mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak dugaan aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan. Menurut Parindo, kerusakan alam tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa adanya tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Bukit dikeruk, lingkungan rusak dan masyarakat mempertanyakan keberadaan hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, usut secara profesional. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pihak yang kebal hukum,” katanya.
Parindo menegaskan, tuntutannya bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tiga tuntutan Parindo Potabuga antara lain:
Mengusut secara tuntas dugaan illegal mining dan persoalan Dam Kuning yang menjadi sorotan publik.
Menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila hasil penyidikan menemukan bukti dan memenuhi unsur pidana.
Jika dalam waktu 100 hari tidak terdapat perkembangan dan kejelasan penanganan, Kasat Reskrim diminta mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum dan tuntutan yang disampaikan Parindo Potabuga.***
(Rm).










