1.300 Napi di Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri

Create: Tue, 03/05/2022 - 20:11
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Sebanyak 1.300 warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menerima remisi khusus dalam rangka lebaran Idul Fitri 1443 H.

Terdapat 1 orang yang mendapat remisi khusus II dari Lapas Kelas IIB Argamakmur, dimana WBP bisa langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi. Pengusulan remisi tahun ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur antara lain tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Efran mewakili Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H Laoly, mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi serta berpesan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

"Kami cinta dan peduli kepada warga binaan, maka itu ikutilah aturan dan prosedur pembinaan yang sudah diberikan mudah-mudahan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan Kembali, semoga pembinaan yang dilakukan dapat menjadi bekal ketika para WBP kembali ke masyarakat" Ujar Kakanwil.

Kakanwil menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada napi sebagai salah satu hak yang diberikan negara, setelah menjalani pembinaan di lapas/rutan.

"Sehingga diharapkan memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari perubahan sikap dan perilaku untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta optimisme dalam menjalani pidana," pungkas Efran.