BENGKULU, eWarta.co -- Sebanyak 1.561 narapidana di Provinsi Bengkulu mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM dalam momentum IdulFitri 1444H.
Plt Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar mengatakan, jumlah tersebut lebih tinggi dibanding remisi khusus Idul Fitri pada tahun lalu yang hanya sebanyak 1.323 narapidana.
"Setiap narapidana mendapat besaran potongan masa tahanan yang berbeda dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Hemansyah, Sabtu (22/4/23).
Dari jumlah tersebut, 3 narapidana yang berada di Lapas Argamakmur, Lapas Curup dan Rutan Manna mendapat remisi khusus langsung bebas.
Narapidana terbanyak mendapat remisi lebaran berasal dari Lapas Bengkulu dengan 299 narapidana umum dan 263 narapidana khusus.
"Pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri ini difokuskan di Lapas Perempuan Bengkulu setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri digelar. Alhamdulillah, semua berjalan lancar, dan semoga napi yang bebas hari ini dapat berbuat baik dan bermanfaat di tengah masyarakat," harap Kakanwil.









