BENGKULU,eWARTA.co -- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE di Kota Bengkulu pada 25 Maret 2022 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan rencana penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara lalu lintas.
Penerapan ETLE di Bengkulu dilakukan pada titik ruas traffic light Simpang Polda Bengkulu.
"Untuk tahun ini baru akan dipasang di Simpang Polda saja," kata Sudarno, Kamis (24/3/22).
Lebih lanjut kata Sudarno, adapun bagi masyarakat yang tertangkap kamera tidak menaati lalulintas, kepolisian akan menerapkan tilang elektronik sama dengan tilang fisik.
Kategori dan denda pelanggaran pada tilang elektronik ini, lanjut Sudarno adalah menggunakan sabuk pengaman Rp250 ribu, tidak menggunakan helm SNI Rp250 ribu, melanggar rambu-rambu dan marka jalan Rp500 ribu, menerobos lampu merah Rp500 ribu, berkendara sambil bermain hp Rp750 ribu.
"Nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas direkam. Nanti petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke alamat yang sesuai dengan alamat plat nomor kendaraan melalui pos," pungkasnya. (Bisri)









