BENGKULU, ewarta.co - Tiga PPK Ulu Talo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tais selama 6 Bulan Kurungan Penjara, denda 5 juta dengan subsidier 1 bulan kurungan.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Seluma selama 3 bulan penjara, denda 1 juta dan subsidier 1 bulan kurungan.
Pantauan media ini dilapangan, didalam persidangan hasil putusan tersebut hakim memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Serta atas putusan tersebut ketiga terdakwa masih memilih untuk pikir-pikir guna untuk mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
"Vonis ini jauh lebih berat, karena sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ketiga terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan. Perbedaan dalam putusan itu biasa dan tidak ada permasalahan, "kata Humas Kejari Seluma, Citra Apriyadi, kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa PPK Ulu Talo untuk mengajukan banding. Untuk saat ini ketiganya masih pikir-pikir guna untuk mengajukan banding.
"Ketiga terdakwa masih akan pikir-pikir guna mengajukan banding. Seperti disampaikan majelis hakim selama tiga hari, maka secepat mungkin akan kami sampaikan, "ujar Citra.
Sedangkan untuk penahan ketiga terdakwa, pihak kejari masih menggu salinan putusan dari PN.
Sidang yang diketuai Hakim Pengadilan Negeri Tais Erwindu, SH.MH, Merry Harianah, SH.MH, dan Sigit Subagio, SH.MH menyatakan ketiganya terdakwa anggota PPK Ulu Talo Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36). Terbukti bersalah dengan sengaja merubah hasil rekapitulasi hasil suara DA1 pada pemilu 17 April 2019 dengan menguntungkan salah satu caleg DPR RI dr. Lia Larasati dengan nomor urut 3.
Ketiga PPK ini dikenakan sesuai pasal 551 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (YI)









