BENGKULU,eWARTA.co -- Kasus asusila dengan korban anak di bawah umur mendapat perhatian khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Apalagi pelakunya disoroti adalah kerabat terdekat.
Dari data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia terdapat 60 persen pelaku asusila di Bengkulu adalah kerabat terdekat yakni pacar, ayah, kakak kandung bahkan tokoh masyarakat dan guru ngaji.
Untuk itu perlindungan dan hukuman maksimal harus ditegakkan agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu Sri Tatmala Wahanani mengatakan saat ini pemberian hukum bagi pelaku asusila tetap mengacu pada Perundang-Undangan Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
“Untuk pelaku asusila tetap kami tuntut dengan hukuman maksimal. Jika pelaku orang dekat hukuman yang akan diberikan bisa mencapai 5 sampai 20 tahun penjara ditambah denda yang harus dibayar pelaku,” kata Aspidum, Kamis (24/6/21).
Terbaru, kata Sri, penanganan kasus ini beberapa tahun lalu pernah menuntut pelaku pencabulan korban anak di bawah umur dengan tuntutan hukuman mati.
“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku kami berikan tuntutan maksimal ditambah dua pertiga hukuman," katanya.
"Hukuman maksimal ini untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi kasus asusila dengan korban anak dibawah Umur,” tegas Sri. (Bisri)









