Ada Isu Pungli dalam Penerbitan SPT Parkir, Bapenda Kota Bengkulu Tegas Bantah

Create: Wed, 02/09/2026 - 21:52
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu membantah dugaan ketidaktransparanan dan praktik pungutan liar dalam pengurusan serta penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir. Bapenda memastikan seluruh proses pelayanan administrasi juru parkir (jukir) dilakukan sesuai prosedur dan tanpa biaya.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan penerbitan SPT parkir memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan yang harus dipenuhi calon jukir. Menurutnya, mekanisme tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa perlakuan khusus.

Untuk titik parkir baru, calon jukir harus mengajukan permohonan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Setelah rekomendasi titik parkir dan jukir diterbitkan Dishub, dokumen tersebut menjadi dasar Bapenda menerbitkan SPT.

“Selanjutnya, Dishub menerbitkan rekomendasi titik parkir dan jukir yang menjadi dasar bagi Bapenda untuk menerbitkan SPT,” jelas Indra Gunawan, Rabu (1/9/2026).

Persyaratan penerbitan SPT untuk titik parkir baru meliputi rekomendasi Dishub, pas foto 3x4 sebanyak tiga lembar dan surat pernyataan bermaterai. Dalam surat tersebut, calon jukir menyatakan tidak akan mengalihfungsikan lahan parkir maupun mengalihkan tugasnya kepada orang lain.

Untuk titik parkir yang sudah tersedia, calon jukir dapat mengajukan permohonan langsung ke Bapenda apabila jukir sebelumnya tidak lagi aktif atau SPT telah diputus karena pelanggaran. Persyaratannya berupa surat permohonan, fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai dan pas foto 3x4 sebanyak tiga lembar.

Sementara untuk perpanjangan SPT yang masa berlakunya habis setiap tiga bulan, jukir wajib melampirkan surat permohonan perpanjangan, fotokopi SPT aktif dan bukti setoran ke kas daerah selama tiga bulan terakhir. Dokumen lain yang diperlukan yakni fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai dan tiga lembar pas foto 3x4.

Keterangan sejumlah jukir di beberapa kawasan Kota Bengkulu juga membantah adanya pungutan maupun penggunaan “orang dalam” dalam pengurusan SPT. Medi, jukir di Jalan Salak Raya, mengatakan proses pembaruan dokumen cukup dilakukan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Cara pengurusannya tidak ribet. Biasanya cukup membawa bukti setoran tiga bulan dan KTP, kemudian datang untuk mengurus perpanjangan. Setelah itu SPT bisa langsung diambil,” kata Medi.

Medi juga menyebut SPT memuat larangan mengalihfungsikan, memindahtangankan atau memperjualbelikan dokumen tersebut kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi berupa Surat Peringatan (SP).

Hal serupa disampaikan Junaidi, jukir siang di depan pintu masuk Pasar Panorama, dan Meldi, jukir di kawasan Jalan Kedondong. Meldi yang memegang SPT baru menegaskan pengurusannya dilakukan sendiri tanpa titipan maupun bantuan orang dalam.

“Kita dari pasar ini mengurus sendiri. Tidak ada kongkalikong ataupun titipan-titipan. Datang ke situ membuat permohonan dan mengajukan permintaan titik parkir,” tegas Meldi.

Ia menyebut proses penerbitan SPT baru membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat hari. Menurutnya, seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi tanpa biaya tambahan.

Jukir malam di Jalan Kedondong, Saiful, juga mengaku tidak menemukan pungutan dalam proses pengurusan SPT. Ia bahkan mengapresiasi respons petugas Bapenda yang menghubunginya setelah dokumen tersebut diterbitkan.

“Prosesnya cepat dan tidak ada biaya. Ketika SPT terbit, saya langsung dihubungi oleh orang Bapenda,” ungkap Saiful.

Sementara itu, Supriadi, jukir di Jalan Belimbing, masih mengikuti proses uji petik titik parkir. Ia berharap penerbitan SPT segera selesai sehingga dapat beraktivitas secara resmi sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran ke kas daerah.

Bapenda Jamin Pelayanan Tanpa Pungutan

Bapenda Kota Bengkulu mengingatkan masyarakat tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan. Bapenda memastikan pelayanan administrasi jukir, termasuk penerbitan SPT, tidak dipungut biaya.

“Setiap warga Kota Bengkulu berhak untuk mengajukan diri menjadi jukir dan dipastikan Bapenda tidak melakukan pungutan apa pun terkait proses penerbitan SPT parkir. Selama sesuai aturan, Bapenda pasti akan memproses setiap pengajuan dari masyarakat untuk menjadi jukir,” pungkas Indra.