Anggota Polda Bengkulu Terlibat Jual Beli Emas Ilegal, Ditangkap di Jambi

Create: Mon, 13/12/2021 - 20:54
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berpangkat Bripda berinisial M ditangkap Polda Jambi atas kasus perdagangan emas ilegal di wilayah itu. Namun penangkapan tersebut belum dapat dibenarkan Polda Bengkulu. 

"Belum tahu ya, nanti dicek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (13/12/21).

Dari penangkapan tersebut, Polda Jambi menangkap enam orang anggota jaringan perdagangan emas ilegal dan salah satu pelaku merupakan oknum polisi yang berdinas di Polda Bengkulu. 

Polda Jambi berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram saat melakukan konferensi pers di wilayah hukumnya. Uang ini bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal dilakukan sejak akhir November 2021. 
 
Polisi awalnya mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.
 
Setelah itu, polisi menangkap seorang berinisial M yang merupakan oknum polisi berpangkat Bripka. M bertugas mengawal saat mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi.
  
Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.
 
"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya.
 
Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya. 

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat 3 kg di mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri. (Bisri)