ATR/BPN dan KPK Perkuat Kolaborasi Transformasi Layanan Pertanahan di Sulawesi Utara

 

Manado - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN dan KPK dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Manado, Selasa.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan transformasi layanan pertanahan dilakukan secara bertahap melalui penguatan regulasi, program pelayanan, dan infrastruktur pendukung. Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

“Beragam terobosan dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan,” kata Andi Tenri Abeng.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat sembilan program prioritas yang menjadi fokus pelaksanaan. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem OSS.

Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah, serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. Seluruh program tersebut diarahkan untuk mendukung investasi, mempercepat perizinan usaha, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Andi, kolaborasi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah juga diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan serta memperkuat perlindungan aset daerah. Selain itu, integrasi data pertanahan diyakini dapat meningkatkan akurasi informasi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai program yang telah disepakati.

Rakor tersebut merupakan bagian dari program transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir pelaksanaan pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK sebelum dilanjutkan ke Deklarasi Nasional yang melibatkan pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah di Indonesia.