JAKARTA,eWARTA.co -- Kementerian Keuangan mendukung penanganan Covid-19. Salah satu bentuk dukungannya dengan mempercepat kedatangan vaksin Sinovac dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin Covid-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Menkeu menjelaskan bahwa pada kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22.
“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” jelasnya dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19 di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (07/12/2020).
Dengan kehadiran 1,2 juta vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma selaku yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir pada Minggu (06/12/2020), Menkeu memperkirakan nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar 20.571.978 dolar Amerika.
“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah Rp50,95 miliar, dimana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar,” ungkapnya.
Menkeu menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit yang melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tersebut.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada kedatangannya vaksin telah diperiksa dan dikirim ke gudang Biofarma dengan pengawalan TNI dan Polri. Pada proses pelayanannya, DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Indonesia National Single Window (INSW).
Kementerian Keuangan akan terus mendukung pelaksanaan program vaksinasi.
“Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 terutama yang akan dibayar pemerintah,” ujar Menkeu.
Anggaran
Dari sisi penganggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Rp96,17 triliun untuk tahun 2020 dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk bidang kesehatan.
"Telah dialokasikan tahun 2020 program pemulihan ekonomi untuk bidang kesehatan sebesar Rp96,17 triliun," jelas Menkeu .
Menurutnya, Pemerintah juga mencadangkan Rp35,1 triliun dalam APBN 2020 untuk program vaksinasi dan pengadaan vaksin, termasuk pengadaan vaksin yang tadi malam tiba. Menteri Sri Mulyani menambahkan, tahun 2021, anggaran bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp169,7 triliun dimana untuk vaksin dan penanganan Covid-19 sebesar Rp60,5 triliun. Lebih rinci, Rp18 triliun untuk antisipasi pengadaan vaksin, Rp3,7 triliun antisipasi imunisasi, Rp1,3 triliun untuk pembelian sarana prasarana laboratorium, litbang dan PCR yang pengadaannya diatur Kementerian Kesehatan sebesar Rp1,2 triliun dan Badan POM sebesar Rp100 miliar. Pemerintah juga masih mencadangkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III untuk masyarakat yang tidak mampu.
Biofarma ditugaskan untuk pengadaan vaksin direncanakan akan berjalan dari tahun 2020, 2021 dan 2022 sesuai kebutuhan. Vaksinasi akan dilaksanakan berdasarkan kriteria dan prioritas penerima yaitu dari sisi prioritas wilayahnya, penerima vaksinnya, jadwalnya, tahapan pemberian vaksinnya, juga standar pelayanan vaksinasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Program vaksinasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan swasta serta organisasi profesi, sebagian didanai oleh APBN dan sebagian dilakukan secara mandiri.
Tahun 2020, Kementerian Kesehatan telah membelanjakan Rp637,3 miliar untuk pengadaan vaksin yaitu untuk 3 juta dosis dari Sinovac dan 100.000 dosis dari vaksin Cansino pada bulan Desember. Vaksin Sinovac dijadwalkan hadir bulan Desember. Pemerintah akan mengikuti sasaran vaksin sesuai Kementerian Kesehatan atas saran dari organisasi profesi seperti Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan World Health Organization (WHO) yaitu target usia 18-59 tahun tanpa Komorbid.
Dari sisi alat pendukungnya, saat ini sudah dibelanjakan untuk jarum suntik, alkohol swab, dan safety box sebanyak Rp277,45 miliar. Kemudian karena vaksin harus disimpan di tempat pendingin vaksin refrigerator maka dibeli sebanyak 249 unit, cold box 249 unit, alat pemantau suhu vaksin 249 unit, vaksin carrier 498 unit, dan APD telah dibelanjakan sebesar Rp190 miliar. (ril)









