BENGKULU,eWARTA.co -- Kasus dugaan penggelapan dana Haji melibatkan oknum pengacara bernama Zulhetri telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Humas PN Bengkulu Riswan Supartawinata mengatakan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan Zulhetri dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/10/21) kemarin untuk selanjutnya dijadwalkan persidangan.
Riswan menyebut, bersama lima berkas perkara lainnya, majelis hakim akan mengkaji dokumen pelimpahan oleh penyidik Polda Bengkulu dan selanjutnya dilakukan persidangan paling cepat pada pekan depan.
"Putusan majelis hakim belum ada, kemungkinan pekan depan baru akan dimulai sidang perdananya. Sementara hari ini akan dipilih siapa hakim yang akan menangani perkara ini" kata Riswan, Selasa (12/10/21).
Kasus ini bergulir sejak 2018 lalu. Dalam kasus ini, pengacara Zulhetri dilaporkan mantan kliennya Ref Devita atas penggelapan dana haji sebesar Rp 263 juta.
Pada saat itu, tersangka Zulhetri diberikan kepercayaan untuk mengembalikan uang dana haji tersebut dengan memberikan surat kuasa terhadap korban. Namun setelah uang diberikan kepada Zulhetri, ia tidak memberikan uang tersebut kepada korban, sehingga mantan kliennya melaporkannya atas kasus dugaan penggelapan uang. (Bisri)









