BENGKULU,eWARTA.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyampaikan press rilis hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Kamis (18/2) esok.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan putusan yang disampaikan MK Selasa (16/2) kemarin, bahwa gugatan sengketa di Pilkada Serentak 2020 telah ditolak.
"Kami akan mengagendakan rapat pleno penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih besok. Penetapan jadwal itu dilaksanakan setelah putusan MK yang menolak gugatan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi," kata Irwan, Rabu (17/2/2021).
Ia menjelaskan, setelah penetapan barulah hasilnya akan disampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan aturan dan regulasi yang mengaturnya.
“Masalah pelantikannya kami serahkan urusannya sama Kemendagri,” ujarnya saat press rilis bersama Wartawan. (Bisri)









