BENGKULU, ewarta.co - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Bidang Pendapatan I sudah selesai melakukan kegiatan penyuluhan pajak dan retribusi daerah dari tangal 28 - 30 Oktober 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Sumarman melalui Kasubbid Penetapan dan Pengendalian (Yenti Roza,S.E) selaku penanggung jawab kegiatan bahwa kegiatan penyuluhan ini rutin dilaksanakan setiap tahun.
Penyuluhan tahun ini khusus dilakukan di tiga wilayah yaitu: Zona I Kecamatan lubuk Pinang, Kecamatan V Koto, XIV Koto dan Air Manjunto. Zona II meliputi Kecamatan Penarik, Teras Terunjam, Selagan Raya. ZonaIII meliputi : Kecamatan Air Rami, Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh dan Sungai Rumbai.
Dengan tujuan agar informasi terkait dengan pajak dan retribusi tersebar seluas- luasnya diterima oleh masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini sangat ramai dan antusias warga, Kepala Desa, Petugas Pajak Tingkat Desa dan Wajib Pajak karena di hadiri oleh narasumber yang mumpuni di bidang perpajakan.
Pajak harus di bayar tepat waktu karena pajak adalah kewajiban, jadi dengan taat membayar pajak berati sudah turut membangun daerah, terimakasih juga kepada masyarakat Mukomuko yang telah membayar dengan tepat waktu dan saat ini capaian PAD pajak sudah mencapai 80 persen.
"Dari pajak pemerintah akan gunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum seperti jalan Sekolah, Rumah Sakit dan masih banyak lagi manfaat membayar pajak," sampai Yenti Roza, SE Kasubbid Penetapan dan Pengendalian BKD Mukomuko. (Budi)









