Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Utara mendorong penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rakor dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling dan dihadiri seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara, termasuk Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi. Forum tersebut membahas transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan agar lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Dalam pertemuan itu, KPK mendorong pelaksanaan sembilan program prioritas optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan RDTR berbasis OSS, hingga penguatan reforma agraria.
Pemerintah juga menekankan pentingnya tata kelola pertanahan yang baik untuk mengurangi potensi penyimpangan serta menciptakan kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan daya tarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah.
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menyatakan dukungan terhadap program yang digagas KPK dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, perbaikan layanan pertanahan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berkomitmen memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui rakor ini, kami ingin memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan semakin cepat, terbuka, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Yusra.
Ia menambahkan sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat agar program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Rakor tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.









