BENGKULU, ewarta.co -- Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Ikuti Dua Agenda Paripurna DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Bupati tentang Pelaksanaan APBD tahun 2022 dan Pergantian antar waktu (PAW).
Pertama di awali dengan paripurna Raperda dari kepala daerah dengan agenda persetujuan bersama Bupati dan paripurna persetujuan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022.
Setelah melalui proses pembahasan yang berjalan, sesuai aturan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Perda.
Selain itu, pada paripurna kedua juga dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka Pemberhentian Antar Waktu Supardi nasa jabatan 2019 - 2024 dan pengangkatan Wadimin sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggantikan Supardi. (ADV)









