Bengkulu, eWarta.co -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang nakal dan membiarkan dan tidak mereklamasi lahan bekas galian tambang.
Seperti perusahaan tambang batu bara PT Danau Mas Hitam (DMH) di Bengkulu Tengah, yang tidak melakukan reklamasi lahan setelah melakukan aktifitas pertambangan.
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH saat menjadi narasumber di Podcast Forum Bengkulu.
Dirinya mengatakan bahwa PT DMH telah meninggalkan luka parah untuk masyarakat Bengkulu Tengah karena tidak melakukan reklamasi, sehingga dampaknya sampai dirasakan oleh masyarakat Kota Bengkulu yang terdampak banjir akibat hal tersebut.
"Tolong penegak hukum, lakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang batu bara PT DMH, perusahaan itu sudah mati, tapi meninggalkan luka yang parah di Bengkulu Tengah, yang akibatnya dirasakan masyarakat kota Bengkulu, reklamasi tidak dilakukan," ujar Usin.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ini menyatakan bahwa hal ini harus disuarakan demi kepentingan masyarakat yang terdampak akibat tidak direklamasinya bekas lubang galian pertambangan milik PT DMH, yaitu banjir hingga ke Kota Bengkulu.
"Ini harus disuarakan, Usin ini yang ngomong," tegasnya.
Bahkan, Usin Abdisyah Putra Sembiring juga mengkritik keras kinerja inspektur tambang di Bengkulu, karena untuk reklamasi tambang tentu ada rekomendasinya. Namun reklamasi tidak dilakukan oleh PT DMH.
"Saya mengkritik kinerja inspektur tambang di Bengkulu itu apa, gak nyampai itu ke sana. rekomendasinya pasti harus ada (untuk reklamasi). Sudah saatnya masyarakat Bengkulu menghukum mereka," pungkasnya. (Adv)









