MEDAN,eWARTA.co -- Mantan karyawan koperasi simpan pinjam secara resmi melaporkan pimpinan perusahaan Kencana Bakti Nusantara (KBN) berinisial FM ke Polrestabes Medan, jalan HM. Said No. 1, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
FM dilaporkan ke polisi dengan dugaan menahan ijazah Ijazah SD, SMP, SMK milik Yapintar Mendrofa (28) dan Bonifansius Zebua (32) sejak Mei 2013 silam.
Penasihat hukum keduanya, Sarozinema Laia, SH telah melayangkan somasi ke pimpinan koperasi itu sampai tiga kali. Namun ijazah kliennya juga tak kunjung dikembalikan oleh pihak perusahaan.
"Kami sudah layangkan Somasi ke pimpinan koperasi itu tiga kali namun, diabaikan dan ijazah klien saya belum juga dikembalikannya sehingga kami melaporkan pimpinan Koperasi itu, agar ada efek jera dan tidak sewenang-wenangnya saja menahan ijazah klien saya," ujar Sarozinema Laia, pada eWarta.co, Kamis (10/9/2020).
Kapolrestabes Medan, melalui KA SPKT, AKP Arman Tuan Simangunsong membenarkan pengaduan dengan Nomor : STTLP/2242/YAN.2.5/IX/2020/SPKT RESTABES MEDAN tersebut. Untuk tindak lanjut masih koordinasi dengan Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
"Iya, berkas pengaduan sudah kita terima tapi juru periksanya belum dihunjuk. Biasanya berkas pengaduan diajukan kepada pimpinan dan setelah itu baru ditunjuk juru periksa yang proses berkas perkara, sementara terlapor sesuai dengan pengaduan yang kita terima, dikenakan pasal 372 KUHP, penggelapan," kata AKP Arman Tuan.
Report : Sadar Laia









