KOTAMOBAGU, eWarta.co — Seorang perempuan berinisial SRP (34), warga Kota Kotamobagu, melaporkan seorang pria bernama Revo Turangan ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.25 Wita di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat. Saat itu, SRP disebut baru saja mengantarkan anaknya ke tempat les menggunakan mobil Toyota Xenia warna putih dengan nomor polisi DB 1136 PN.
Usai mengantarkan anaknya, SRP mengaku mendapati kendaraannya telah dikerumuni sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector. Ia juga menyebut kunci mobilnya sudah tidak berada di dalam kendaraan.
Situasi kemudian memanas ketika SRP mempertanyakan tindakan tersebut. Persoalan terkait penarikan kendaraan itu kemudian berujung pada kontak fisik antara SRP dengan seorang pria yang disebut bernama Revo Turangan.
Akibat kejadian tersebut, SRP mengaku mengalami luka lecet pada lengan kanan serta merasakan sakit di bagian bahu kanan.
Merasa dirugikan, SRP kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/489/IX/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setion membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini dalam penanganan penyidik.
“Laporannya sudah kami terima dan sedang berproses oleh penyidik. Kami pastikan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Joko.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan di Polres Kotamobagu. Status dugaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***
(Rm)










