Dinilai Cacat Prosedur, Penunjukan PLT DPC PPP di Bengkulu Tuai Penolakan Keras

 

BENGKULU, eWarta.co – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) di sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Provinsi Bengkulu dinilai melanggar aturan organisasi dan memicu gelombang protes dari pengurus daerah.

​Sejumlah wilayah yang terdampak kebijakan ini antara lain Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, hingga Kota Bengkulu. Penunjukan PLT tersebut dianggap cacat prosedur karena tidak selaras dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

​Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan PLT tersebut tidak memiliki dasar hukum internal yang kuat.

​Fepi menyoroti ketidaksesuaian administrasi pada penandatanganan SK tersebut. Menurutnya, merujuk pada AD/ART PPP, setiap keputusan strategis di tingkat pusat wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

​“Dalam AD/ART jelas disebutkan bahwa kepengurusan tingkat pusat terdiri atas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun, dalam kasus penunjukan PLT di Bengkulu, SK justru ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tanpa keterangan resmi mengenai keberadaan Sekjen,” ujar Fepi, Senin (20/4/2026).

​Ia menambahkan, keterlibatan Wakil Sekjen dalam menandatangani dokumen krusial hanya diperbolehkan apabila Sekjen berhalangan tetap yang dibuktikan dengan keterangan sah. "Tanpa itu, legitimasi administratif surat tersebut batal demi hukum organisasi," tegasnya.

​Fepi mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bengkulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 18 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 128 DPC PPP di seluruh Indonesia yang mengalami kondisi serupa. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketidakpercayaan massal terhadap kepemimpinan pusat.

​Senada dengan Fepi, Kuasa Hukum PPP Provinsi Bengkulu, Wahyu, menyatakan bahwa kebijakan DPP tersebut dikategorikan sebagai tindakan cacat hukum. Sebagai bentuk perlawanan, pihaknya berencana menempuh jalur hukum.

​“Kami menilai SK itu tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi partai. Oleh karena itu, kami bersama seluruh DPC di Bengkulu sedang mempersiapkan langkah gugatan,” ungkap Wahyu.

​Para pengurus daerah mendesak DPP PPP untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka ruang dialog. Mereka khawatir jika aturan internal terus diabaikan, soliditas partai berlambang Ka’bah ini akan tergerus menjelang agenda politik besar di masa depan.

​“Partai ini dibangun di atas aturan yang jelas. Jika aturan tersebut dilanggar oleh pimpinannya sendiri, maka tatanan organisasi akan rusak,” pungkas Fepi.

​Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPP PPP terkait polemik penunjukan PLT yang melibatkan ratusan struktur kepengurusan di tingkat daerah tersebut.