JEMBER, eWarta.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember resmi merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Pelayanan Mobil Homecare pada Selasa, 17 Maret 2026. Layanan yang siaga 24 jam penuh selama seminggu ini difokuskan untuk menjemput bola dalam menangani persoalan kesehatan ibu, bayi, lansia, dan warga rentan hingga ke pelosok daerah.
Kepala Dinkes PP dan KB Jember, dr. Muhammad Zamroni, menerbitkan SK Nomor 400.7/5304/35.09.311/2026 sebagai dasar hukum operasional. Melalui program ini, armada mobil homecare akan membawa tenaga medis, obat-obatan, serta peralatan medis dasar langsung ke rumah pasien.
Langkah taktis ini diambil untuk merespons darurat kesehatan di Jember. Data tahun 2024 mencatat 43 kasus kematian ibu, 342 kematian bayi, dan 9.159 anak mengalami stunting. Kondisi ini kian menantang setelah data per September 2025 menunjukkan angka stunting naik menjadi 9.942 anak.
Kasus kematian ibu sendiri didominasi oleh komplikasi seperti preeklamsia, pendarahan, dan sepsis. Mayoritas terlambat ditangani akibat terkendala akses geografis.
"Jarak yang jauh, kondisi jalan yang rusak, serta keterbatasan transportasi menjadi hambatan utama kelompok rentan dalam mendapatkan layanan kesehatan tepat waktu," jelas Zamroni yang tertuang dalam dokumen juknis tersebut.
Kehadiran mobil homecare diharapkan dapat mengoptimalkan deteksi dini terhadap pasien berisiko tinggi yang selama ini luput dari jangkauan Puskesmas.
Zamroni menjelaskan bahwa layanan kunjungan rumah ini diprioritaskan untuk 5 kategori warga berikut:
* Ibu & Anak: Ibu hamil, bersalin, nifas, bayi, dan balita yang berpotensi memiliki masalah kesehatan.
* Pasien Rujukan Stunting: Ibu hamil dan balita stunting yang membutuhkan kontrol periodik ke Rumah Sakit.
* Lansia & Pasien Kronis: Lansia penderita 12 penyakit Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan skor Activity of Daily Living (ADL) \le 8, serta pasien kronis dengan komplikasi.
* Disabilitas: Penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan akses fisik ke fasilitas kesehatan (faskes).
* Tokoh Agama: Tokoh agama yang membutuhkan layanan kesehatan berdasarkan hasil skrining Puskesmas.
Masyarakat yang membutuhkan layanan ini dapat menghubungi hotline Puskesmas setempat. Petugas kemudian akan melakukan skrining awal. Jika kondisi pasien masuk dalam kriteria prioritas, tim medis akan menjadwalkan kunjungan langsung ke rumah.
Namun, mekanisme penanganan akan dibedakan berdasarkan tingkat kedaruratan:
* Kasus Gawat Darurat: Puskesmas akan langsung mengirimkan ambulans untuk menjemput dan mengevakuasi pasien ke faskes terdekat.
* Kasus Non-Gawat Darurat (Tidak Masuk Kategori Homecare): Pasien akan diarahkan untuk memanfaatkan layanan di Puskesmas, Pustu, Ponkesdes, atau layanan Telemedisin BPJS Kesehatan.
Saat kunjungan homecare berlangsung, jika diperlukan diagnosis dokter ahli, tenaga kesehatan di lapangan akan memfasilitasi layanan telemedisin. Apabila pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis secara darurat, tim PSC 119 akan segera turun tangan. Sementara itu, bagi pasien dengan penyakit kronis komplikasi, kunjungan akan dijadwalkan secara rutin setiap bulan.
Program mobil homecare tidak hanya bergerak di bidang kuratif (pengobatan). Tim medis yang turun ke lapangan juga diwajibkan memberikan edukasi langsung mengenai gizi seimbang, pengenalan tanda bahaya kehamilan, serta tata cara perawatan bayi yang benar. Langkah preventif ini bertujuan mencegah keterlambatan rujukan demi menekan AKI, AKB, dan angka stunting.
Juknis ini sekaligus memperkuat mandat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, di mana pemerintah daerah wajib menyediakan sarana penunjang agar Puskesmas dapat menjangkau warga secara efektif. Didukung oleh jaringan 50 Puskesmas, 14 Rumah Sakit, dan 106 klinik di Jember, mobil homecare kini resmi menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan primer hingga ke tingkat RT/RW.
Penulis: Hafit
Foto: Dok. Muhammad Zamroni saat menghadiri hearing di DPRD Jember.










