Ditetapkan Tersangka, Mantan Sekwan DPRD Jember Ditahan Jaksa

Create: Thu, 22/10/2026 - 21:13
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda). Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

​Penetapan tersangka baru ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Jember.

​"Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026," ujar Kepala Kejari Jember, Yadyn, Kamis (22/10/2026).

​Yadyn menegaskan, kasus ini murni terkait rekam jejak jabatan tersangka di masa lalu. Ia meminta publik untuk membedakan jabatan SR saat ini dengan posisinya saat peristiwa pidana tersebut terjadi.

​"Tersangka SR merupakan mantan Sekwan periode 2023. Jadi, kami fokus pada kapasitas beliau sebagai mantan Sekwan, bukan pada jabatannya saat ini," tegasnya.

​Langkah hukum ini diambil penyidik setelah mempelajari putusan lima terdakwa sebelumnya yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara (ekspose), penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan mantan pejabat tersebut dalam penyimpangan program Sosperda tahun anggaran 2023–2024.

​"Penetapan ini didasarkan pada pengembangan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya serta hasil ekspose yang menyimpulkan adanya tindak pidana," paparnya.

​Atas perbuatannya, SR yang terancam jeratan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) langsung dijebloskan ke sel tahanan.

​"Masa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026," ungkap Yadyn.

​Kejari Jember menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi mamin ini masih terus berkembang. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan berencana memanggil belasan saksi tambahan pada pekan depan.

​"Kami sudah memeriksa 12 saksi, dan masih ada saksi-saksi baru yang akan diperiksa dalam minggu-minggu ke depan," tambahnya.

​Yadyn juga tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, yang nantinya akan bergantung pada perkembangan fakta-fakta hukum di persidangan. (Hafit)