JEMBER, eWarta.co – Pasca-penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember langsung bergerak cepat. Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2026 resmi didistribusikan ke sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan target rampung dalam satu tahun.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, merinci langsung pembagian tugas tersebut pada Kamis (25/6/2026). Langkah taktis ini diambil guna mempercepat proses pembahasan, terlebih saat ini masih ada beberapa Raperda lain yang tertahan di Panitia Khusus (Pansus).
Berikut adalah pembagian tugas pembahasan 6 Raperda Prioritas di DPRD Jember:
1. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Bapemperda mendapatkan porsi terbesar dengan mengemban tugas membahas 3 Raperda, meliputi:
Perubahan Perda Pajak & Retribusi Daerah: Revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Perumda Tirta Pandalungan: Mengatur tentang tata kelola air minum bagi warga.
Perubahan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember: Revisi atas Perda Nomor 2 Tahun 2022.
2. Badan Anggaran (Banggar)
Banggar fokus pada 1 Raperda krusial terkait keuangan daerah, yaitu:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
3. Komisi B
Komisi B dipercaya untuk menggodok 1 Raperda yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat, yaitu:
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
4. Komisi C
Komisi C membidangi 1 Raperda terkait tata kota dan infrastruktur, yaitu:
Jaringan Utilitas Terpadu (JUT): Mengatur penataan galian, kabel, dan pipa agar lebih tertib dan tidak semrawut.
Widarto menegaskan bahwa masa kerja AKD dibatasi hanya satu tahun sejak ditetapkan. Sebelum masa jabatan tersebut berakhir, seluruh Raperda yang telah didelegasikan wajib diselesaikan dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
"Masa kerja AKD hanya satu tahun. Sebelum habis masa kerja, semua Raperda ini wajib tuntas dan dilaporkan di Rapat Paripurna," tegas Widarto.
Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut atas nota penjelasan yang disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengenai 6 Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar Sabtu malam (20/6/2026).
Melalui pembagian kerja yang jelas dan terstruktur ini, DPRD Jember membidik pengesahan 6 regulasi penting yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sektor air bersih, pangan, penataan kota, hingga pengelolaan keuangan daerah. (Hafit)









