DPRD Kota Bengkulu Sahkan Empat Raperda Baru

Ketua DPRD Kota Bengkulu
Create: Tue, 16/03/2021 - 20:18
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar paripurna pengesahan empat peraturan daerah (Perda) baru.

Keempatnya yakni perda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi perusahaan umum daerah Tirta Hidayah, perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta perda rencana tata ruang wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.

"Hari ini kita sahkan empat Perda. Semuanya sudah dibahas dan melalui pengkajian yang lumayan panjang hingga sampai pada pengesahan hari ini," katanya kata ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, Selasa (16/03).

Suprianto menjelaskan pengesahan keempat Raperda dilakukan setelah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu.

Sementara itu Wakil Walikota, Dedy Wahyudi mengaku jika pihaknya menyambut baik pengesahan keempat Raperda tersebut terutama terkait minuman beralkohol.

"Terkait Perda minuman beralkohol (Mihol) kami menyambut baik, ini memang komitmen kita dalam mewujudkan Kota Bengkulu bebas Mihol dan selaras dengan cita-cita pemerintah yakni Bengkulu bahagia dan religius," ungkapnya.

Diketahui pengesahan empat Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Forkopimda serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bengkulu. (adv)