DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Pemprov Percepat Penyaluran Penyertaan Modal PT BIMEX

 

Bengkulu, eWarta.co -- Penyertaan modal Perseroda PT BIMEX belum kunjung direalisasikan. Hal ini menyebabkan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memanggil pihak terkait yaitu PT BIMEX dan BPKAD Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM mengatakan, dalam rapat tersebut Komisi II melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tindaklanjut Perda PT BIMEX.

"Hasil evaluasi tadi, perusahaan sudah melakukan aktivitas dari aset dan permodalan sebelumnya," ungkap Jonaidi, Senin (22/8).

Dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang pendirian Perseroda PT BIMEX, Pemprov Bengkulu sebagai pemilik saham wajib melakukan penyertaan modal sebesar Rp 11 M dan yang menjadi kewajiban 25 persen atau Rp 2,75 M saat pendirian perusahaan yang seharusnya dilakukan tahun ini.

"Ada Rp 3,9 M tahun ini, tapi baru ada Rp 1,15 M dari aser lama, yang belum Rp 2,7 M yang sudah dianggarkan di APBD 2022. Bagaimana perusahaan ini mau berkembang kalau sampai hari ini penyertaan modal daerah belum kunjung diserahkan," jelas Jon.

Hal ini tentunya bisa membuat rekanan bisnis PT BIMEX ragu meilhat keseriusan Pemprov dan saat ini PT BIMEX harus menyerahkan master plan bisnis dan rencana alokasi penggunaan anggaran tersebut.

"Tadi sudah ada kesepahaman, tapi masih ada 2 dokumen yang harus diselesaikan yaitu, review bisnis plan dan rencana penggunaan alokasi tahun 2022," ujar Jon.

Ia juga menekankan bahwa penyertaan modal tersebut hanya boleh dilakukan untuk pengembangan bisnis, tidak boleh dilakukan untuk pelunasan hutang masa lalu.

"Tadi kita sepakat kalau pernyataan 2,7 itu tidak untuk penyelesaian masalah - masalah sebelumnya. Penyertaan modal untuk usaha bukan untuk bayar utang. Untuk penyelesaian masalah sebelumnya menunggu hasil audit BPK dan audit independen siapa yang harus bertanggung jawab," tambah Jon.

Dalam rapat tersebut juga mewajibkan PT BIMEX untuk menyetor deviden untuk pendapatan asli daerah (PAD). Karena aset sebelumnya sudah masuk kedalam bagian dari penyertaan modal.

"Karena aset masa lalu sudah masuk kedalam penyertaan modal tahun 2022, maka kita wajibkan untuk menghasilkan deviden untuk PAD," sambung Jon.

Disisi lain, Direktur PT BIMEX, Handiro Efriawan, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan OPD terkait dan hari ini difasilitasi DPRD Provinsi.

"Kita berulang kali melakukan proses komunikasi dan rapat dengan OPD terkait, hari ini kita difasilitasi dengan DPRD untuk mempertanyakan kejelasannya," terang Handiro.

Terkait beberapa kendala yang sebelumnya dihadapi pihaknya yaitu, Nomor Induk Berusaha dan laporan hasil audit akuntan publik sudah dilakukan oleh pihakny.

"Tadi kami sudah sampaikan kendala dan hambatan selama ini, sekarang secara regulasi tidak ada lagi tapi masih ada beberapa catatan tapi tidak subtansi," jelas Handiro.

Selain itu, ia juga mengatakan saat ini penyetoran dana penyertaan modal daerah sudah tersedia dan tinggal dilakukan realisasi anggaran tersebut.

"Saat ini nilainya sudah masuk ke akun, tinggal prosesnya saja untuk direalisasikan. Sebenarnya hanya perbedaan persepsi saja secara administratif dalam pengelolaan anggarannya. Izin usaha dan transparansi sudah kita penuhi semua," kata Handiro.

Dan juga dalam penggunaan dana tersebut pihaknya juga meminta OPD terkait untuk ikut melakukan pengawasan.

"Kita juga minta pengawasan supervisi dari berbagai pihak, termasuk BPKAD," tutup Handiro.

Dalam rapat tersebut dihadir BPKAD, Biro Hukum, Biro Kesra dan PT BIMEX. (Adv)