DPRD Provinsi Bengkulu Siap Sahkan Raperda Penyandang Disabilitas Sebelum Masa Jabatan Berakhir

 

Bengkulu, eWarta.co -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan dari Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, optimis bahwa Raperda ini akan rampung dibahas dan disahkan sebelum masa jabatan periode 2019-2024 berakhir. "Tadi sudah disampaikan nota penjelasan, tinggal menunggu jawaban atas penjelasan dari Pansus lagi. Kita targetkan ini disahkan sebelum habis masa jabatan periode ini, sehingga kawan-kawan penyandang disabilitas bisa punya hak yang sama," ujar Ihsan Fajri seusai rapat paripurna.

Dprd

Ketua Pansus Raperda Penyandang Disabilitas, Sujono, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas agar mereka tidak merasa terpinggirkan. "Seperti yang kita lihat saat ini, masih jarang ditemukan tempat-tempat umum dan kantor pemerintahan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Jadi kita perjuangkan hak-hak penyandang disabilitas itu melalui Perda ini," ungkapnya.

Sementara itu, pendamping hukum penyandang disabilitas, Oki Alek S.Sh, berharap Pansus dapat mengakomodir usulan pasal-pasal yang disampaikan Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B) untuk memasukkan kepentingan kelompok penyandang disabilitas dan organisasi disabilitas.

"Kami berharap DPRD dapat mengesahkan Perda ini di bulan Agustus dan ada beberapa catatan yang sudah kami serahkan pada paripurna tadi sebagai bahan pertimbangan dari Pansus," tutupnya. (Adv)