Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tidak bisa lepas tangan begitu saja, dalam menyikapi polemik keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) antara perusahaan dengan masyarakat.
Terlebih timbulnya permasalahan tersebut tidak lepas dari muara perizinan yang dulunya dikeluarkan masing-masing Pemkab, dimana perusahaan itu berinvestasi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM mengatakan, karena polemik HGU ini muara perizinannya dulu ada pada Pemkab, maka dalam upaya tindaklanjut yang dilakukan pihaknya untuk menyikapi tuntutan masyarakat dalam hearing beberapa waktu lalu, nantinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat kabupaten bakal dipanggil.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, ada beberapa HGU yang berpolemik mulai di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Mukomuko, Seluma dan beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu ini. Selain itu kita juga bakal memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya pada Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, polemik keberadaan HGU perusahaan disebabkan beberapa permasalahan. Diantaranya sudah habis masa berlaku, dan belum mengurus perpanjangan.
Kemudian masyarakat pemilik lahan belum diganti rugi, kewajiban perusahaan seperti plasma untuk masyarakat desa penyangga, batas HGU yang tidak jelas dan sebab lainnya.
“Meski demikian, polemik-polemik itu bakal didalami lebih luas lagi, sehingga nantinya bisa diperoleh solusi utama yang tentu saja mengedepankan kepentingan masyarakat. Yang jelas tindaklanjut yang kita lakukan bakal berproses, dan kita sebagai lembaga legislatif berupaya menuntaskannya," terangnya.
Lanjut Jonaidi, dalam penuntasan tetap dengan mengunakan jalan-jalan konstitusi, sebagaimana yang telah diamanakan pada lembaga DPRD.
Di luar itu pihaknya tetap mempersilahkan masyarakat untuk tetap berjuang, karena perjuangan yang dimaksud merupakan hak setiap warga Negara.
“Kita mendorong Pemkab yang masyarakatnya berpolemik dengan perusahaan gara-gara HGU, tidak terkesan lepas tangan begitu saja," pungkasnya. (Adv)









