Edarkan Narkoba, Pemuda ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Create: Thu, 06/10/2022 - 14:20
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Seorang pemuda berinisial BJJ (28) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulang Tanding ( PUT ) Ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Lantaran menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Inex.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media hari ini mengungkapkan, tersangka BJJ ditangkap pada hari Selasa 04 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 Wib.

”Tersangka BJJ kita tangkap di Jl. Lintas Curup lubuk Linggau desa Tanjung Sanai I kec. Padang ulak tanding kab. Rejang Lebong prop. Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas menjelaskan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa barang haram yang dikuasai tersebut didapat dari tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam DPO.

”Pengakuan tersangka BJJ, dia dapat barang haram tersebut dari tersangka lain yang tinggal didesa lubuk tanjung kota lubuk Linggau prop. Sumatera selatan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 Paket Besar Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 Paket Kecil Narkotika Gol I jenis Sabu, 5 butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi, 1 Unit Hp merek samsung. (Rls)