BENGKULU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menyebut pemerintah pusat ingin menghapuskan hak-hak pada guru, seperti tunjangan sertifikasi. Namun, jika ini terjadi pemerintah pasti akan mengganti tunjangan tersebut.
“Nah apakah betul RUU itu memang menghapukan salah satu pasal mengenai tunjangan profesi guru dan dosen. Mungkin draftnya bisa saja seperti itu, tapikan belum tentu jadi seperti yang dibayangkan,” kata Edward, Senin (29/08/22) siang.
Edwar mengatakan, draf RRU ini masih dibahas di tingkat pusat. Ia mengajak guru dan tenaga dosen untuk bersabar terlebih dahulu sebelum RUU ini disahkan.
“Jadi kita lebih baik berbaik sangka dulu, kalau intinyakan kita belum lihat. Kita kawal, misalnya jika mereka keberatan silakan sampaikan ke komisi kita. Nanti kita bersama-sama naikkan ke RI,” demikian Edward. (Adv)
Sebelumnya, RUU Sisdiknas tersebut menyangkut penghapusan perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang menggabungkan tiga Undang-undang.
Yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi. (Adv)









