Fasilitas Kesehatan Diminta Sesuaikan Tarif Tes PCR dengan Edaran Kemenkes

Create: Thu, 19/08/2021 - 17:42
Author: Redaksi

 

BENGKULU,eWARTA.co --  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni meminta fasilitas kesehatan (Faskes) di Provinsi Bengkulu segera mengikuti surat edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). 

“Sesuai dengan surat edaran, memang terjadi perubahan tarif RT-PCR yang sebelumnya senilai Rp 900 ribu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp 525 ribu,” kata Herwan, Kamis (19/8/21). 

Herwan mengungkapkan, menyikapi hal itu, seluruh Faskes, baik milik pemerintah maupun swasta yang menyediakan layanan PCR segera mengikuti tarif tersebut. Karena tarif Rp 525 ribu tersebut merupakan batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. 

“Tidak diperkenankan memungut biaya lain sehubungan dengan pemeriksaan PCR. Jika ada Faskes yang tidak mengikuti SE, tahap awal kita melakukan pembinaan,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, mendorong agar pemerintah provinsi segera melakukan penambahan alat untuk pemeriksaan PCR. 

“Jika mendukung alat PCR itu yang mobile. Penambahan alat ini kami sarankan, mengingat antrian untuk mengetahui hasil PCR cukup lama,” kata Dempo. 

Ia menambahkan, karena tarif PCR saat ini dinilai masih tergolong mahal, terutama bagi warga yang saat ini tengah mengalami keterpurukan ekonomi. (Bisri)