Giliran Gubernur LIRA Pertanyakan Kinerja Kejati dalam Menuntaskan Temuan BPK di Setwan DPRD Provinsi

Foto, kantor DPRD provinsi Bengkulu.
Create: Sun, 17/05/2020 - 09:35
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Setelah LSM Konsorsium Bengkulu angkat bicara perihal temuan BPKP tahun 2017 di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang belum jelas endingnya di Kejati Bengkulu, kini giliran Magdalena yang akrab di panggil Ocha Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu, yang malah mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang belum menuntaskan persoalan yang dikira sudah memiliki bukti yang kuat terkait kerugian negara.

"Menurut saya kasus ini wajib dituntaskan, apa lagi sudah keluar LHP dari BPK yang menerangkan ada kerugian negara yang cukup besar dan ini sudah merupakan bukti kuat," terang wanita yang akrab disapa Ocha ini.

Lebih dalam Gubernur Lira ini juga mengatakan, "LHP itu merupakan landasan kuat bagi pihak kejaksaan untuk segera memeriksa Setwan Provinsi apa lagi rincian data itu sudah sangat jelas dan terperinci, jadi tunggu apolagi," ujarnya.

Menurut informasi data terhimpun, hal ini pun terbukti dengan adanya temuan 556 bukti pembayaran transport peserta reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang dilakukan tiga kali pertahunnya, yakni dengan adanya penggelembungan jumlah peserta reses, mark up biaya sewa tempat, meja kursi serta alat pengeras suara.

“Berdasarkan konfirmasi tersebut terdapat indikasi penggelembungan jumlah peserta reses dan biaya sewa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, atas dasar kondisi tersebut di atas, terdapat indikasi realisasi biaya kegiatan reses yang tidak sesuai dengan kondisi atas pembayaran uang transport peserta dan biaya sewa tempat, sewa kursi dan sewa soundsystem sebesar Rp 1,052.845.000,- yang terindikasi merugikan keuangan daerah,” kutipan isi dokumen LHP BPK pada tahun 2017 itu.

Seperti terdapat 555 bukti menunjukkan jumlah peserta reses yang hadir sebanyak 500 orang masing-masing anggota DPRD per periode, sedangkan satu bukti lainnya menunjukkan jumlah peserta kurang dari 500 orang yakni hanya 483 orang. Dari 556 bukti tersebut, sebanyak 526 bukti menunjukkan bahwa jumlah peserta dari setiap reses per anggota DPRD hanya 100 orang dan 30 bukti lainnya menunjukkan jumlah peserta yang bervariasi antara 150 sampai dengan 483.

Selain itu, juga ada 527 bukti sewa tempat, 524 bukti menunjukkan biaya sewa dibebankan ke desa dan tiga bukti ke pihak bukan desa. Dari 525 bukti sewa meja kursi, 522 bukti dibebankan ke desa dan 3 bukti ke pihak bukan desa. Dari 516 bukti sewa soundsystem, 513 dibebankan ke desa dan 3 bukti ke pihak bukan desa.

Tak hanya itu, pemeriksa dari BPK juga melakukan konfirmasi di 289 titik tujuan reses yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pendamping pembuat SPJ tersebut pun mengakui akan jumlah peserta reses sebenarnya tidak mencapai 500 orang.

Dana berlebih tersebut digunakan untuk membeli keperluan lain diluar agenda reses, atau bisa dikatakan keperluan pribadi.

Sementara itu, jika memang sudah ada pengembalian kerugian negara, apa dan mana buktinya, toh itu juga secara Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut:

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Di lain sisi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, untuk itu pihaknya mendorong Kejati Bengkulu segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan provinsi Bengkulu tetsebut," terang Rozi. (**)