BENGKULU,eWARTA.co -- Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Sejak tanggal 27 Juli Pemerintah Kota Bengkulu memberlakukan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. SOs, MH mengatakan ada lima pos titik pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Bengkulu, Kodim 0407/Kota Bengkulu, Sat Pol PP, BPBD serta Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
“Masing-masing di pos pemeriksaan Sungai Hitam, Simpang DPRD Kota Bengkulu, Simpang Nakau, Air Sebakul dan Pos pemeriksaan Betungan,” jelasnya, Rabu (28/07/2021).
Dalam penyekatan ini setiap pengendara roda dua dan roda empat yang datang dari kota bengkulu maupun yang ingin masuk ke kota bengkulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Jika pengendara tidak dapat menunjukan kelengkapan yang telah di tentukan maka pengendara akan di putar balik oleh petugas. (ril)









